Rekonstruksi Hukum Islam
DEKONTRUKSI DAN REKONTRUKSI HUKUM ISLAM
( Jawaban terhadap Persoalan Hukum Islam Kontemporer)
Oleh: Abid Rohmanu
Judul Buku : Dekontruksi dan Rekontruksi Hukum Islam
Pengarang : Ilyas Supena dan M. Fauzi
Pengantar : Dr. A. Qodri Azizy, M.A.
Penerbit : Gama Media Yogyakarta
Cetakan I : Januari 2002
Jumlah Hal. : xvi + 304 hlm.
Akhir-akhir ini wacana tentang Islam Liberal di tanah air semakin populer, terutama sejak kelompok yang menamakan dirinya Jaringan Islam Liberal (JIL) secara getol mensosialisasikan mazab pemikiran tersebut dan memunculkan banyak respon baik yang pro maupun yang kontra. Secara subtansial, fenomena “Islam Liberal”, sebagaimana “Islam Fundamental” selalu hadir dalam setiap kurun sejarah pemikiran Islam, tentunya dengan kemasan yang selalu baru. Salah satu ciri dinamika pemikiran Islam adalah pertarungan intelektual antara kutub doktriner-normatif dan empiris-historis.
Islam Liberal di tanah air sebagai sebuah mazab pemikiran yang menawarkan interpretasi baru dalam rangka menyegarkan kembali pemahaman terhadap Islam, lebih banyak berorientasi pada kaum post-modernis, semisal Abu Zaid, Hasan Hanafi, Mohammed Arkoun dan Abed al-Jabiri. Dilihat dari fase-fase pemikiran Islam, kelompok ini menempati fase terakhir dari perkembangan pemikiran Islam setelah kelompok modernis bahkan neo-modernis (Fazlurrahman). Sedang dilihat dari aspek tipologi pemikiran yang dikembangkan, menurut Luthfi as-Syaukanie, kelompok ini bertipe reformistik dengan metode pendekatan dekonstruktif dalam membaca tradisi (tura>th) dan tidak suka akan bentuk-bentuk formalisme. Kajian-kajian yang sering mereka libatkan dalam metodologi mereka adalah semiotik, antropologi dan sejarah dengan afiliasi sepenuhnya pada filsafat post-strukturalis.
disiplin keilmuan Islam tak luput dari sentuhan aplikasi metodologis kelompok post-modernis, tak terkecuali hukum Islam (fiqh) yang dalam perjalanan sejarah pemikiran Islam merupakan the epitome of islamic sciences. Buku dengan judul, “Dekontruksi dan Rekontruksi Hukum Islam”, karya Ilyas Supena dan M. Fauzi ini adalah buah dari sentuhan metodologis kelompok post-modernis terhadap kajian hukum Islam. Sebagai sebuah karya, buku ini terbilang menarik karena dua alasan, pertama, karya tersebut diangkat dari hasil tesis dua penulisnya pada Program Pascasarjana IAIN Semarang, sehingga secara metodologis-akademis relatif dapat dipertanggungjawabkan karena tentunya telah mengalami proses penggodokan. Kedua, karakter progresif penulisnya karena keberaniannya untuk membongkar tradisi pemikiran yang telah termapankan, sehingga karya ini tergolong masih langka dalam khazanah kepustakaan Indonesia.
Buku ini menawarkan dua gagasan, pertama gagasan tentang dekontruksi hukum Islam yang oleh penulisnya, Ilyas Supena, dielaborasi dari gagasan “Kritik Nalar Islam” Arkoun, seorang pemikir kelahiran al-Jazair. Hukum Islam (baca: fiqh), sebagai The King of Islamic Sciencies memang tak luput dari proyek “Kritik Nalar Islam” Arkoun. Gagasan kedua merupakan follow up dari gagasan pertama, yaitu setelah dibongkarnya hukum Islam, maka perlu upaya rekontruksi. Gagasan rekontruktif yang ditulis oleh M. Fauzi ini secara spesifik diarahkan pada pembaharuan limitasi ruang lingkup dan syarat-syarat ijtihad.
Lebih jauh, gagasan pertama bertitik tolak dari asumsi bahwa ketidakmampuan (rigiditas dan stagnasi) hukum Islam dalam merespon persoalan hukum Islam kontemporer lebih disebabkan karena “kesalahan” metodologis, karenanya apapun usaha yang dilakukan untuk menkontekstualisasikan hukum Islam tanpa lebih dahulu mengadakan upaya radikal, dekontruksi dan pembaharuan aspek metodologis hukum Islam (usul al-fiqh), akan sia-sia.
Sebagaimana Arkoun, Ilyas berkeyakinan bahwa berbicara tentang kerangka teoritik fiqh (usul al-fiqh) berkaitan erat dengan persoalan epistemologi, filsafat keilmuan yang menelaah hakikat, sumber dan validitas ilmu pengetahuan. Dari model dan corak epistemologi yang khas Arab-Islam bangunan metodologis usul al-fiqh dikembangkan. Karena itulah dalam bab III dari tulisannya Ilyas merasa perlu memaparkan aspek epistemologi secara panjang lebar, baik epistemologi dari sudut filsafat ilmu (hlm. 57-66), epistemologi dalam konteks strukturalisme (hlm. 68-78), dan epistemologi tradisi keilmuan Islam (hlm. 80-96).
Fiqh sebagai ilmu yang berbicara tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliyah yang digali dari dalil-dalil yang tafsili mestinya disejajarkan dengan ilmu-ilmu yang lain, dalam artian fiqh juga harus dapat memberi pertanggungjawaban epistemologis. Sebagaimana Nasr Hamid Abu Zaid mengatakan bahwa secara umum peradaban Arab-Islam adalah “peradaban teks”, maka corak epistemologis keilmuan Islam lebih banyak terhegemoni oleh aspek kebahasaan, atau menurut bahasa Ilyas “sakralisasi bahasa” (hlm. 101), sehingga aspek religio-etik menjadi terabaikan. Kemudian fiqh sebagai ilmu juga lebih banyak berorietasi pada dimensi ilahiyah (theo-centris), sehingga akal seakan hanya mengabdi pada nalar wahyu (hlm. 114) dan hanya memberikan porsi yang minim pada aspek historis-sosiologis-filosofis. Corak epistemologis tersebut menurut bahasa Arkoun terkungkung dalam logosentrisme.
Solusi yang ditawarkan Arkoun dalam merespon fakta epistemologis tradisi keilmuan Islam, sebagaimana dipaparkan oleh Ilyas, adalah dengan membaca ulang (I’adat al-qira’ah/re-reading) tidak saja terhadap warisan intelektual klasik (fakta islami) akan tetapi juga terhadap “fakta qur’ani”, karena al-Qur’an merupakan titik tolak yang utama dalam studi hukum (hlm. 117). Pembacaan ulang tersebut haruslah melampaui batas studi Islam tradisional, yakni dengan melibatkan sepenuhnya unsur-unsur filsafat, ilmu sosial dan humaniora kontemporer. Dalam hal ini, Ilyas memaparkan bagaimana Arkoun mengadakan re-reading terhadap khazanah tradisi Islam berkaitan dengan penafsiran makna kalalah (al-Nisa’ (4): 12 dan 176) yang terkait dengan isu gender dalam pemikiran hukum klasik.(hlm. 126).
Dalam kesimpulannya, Ilyas menyatakan bahwa ijtihad transformatif dalam bentuk “kritik nalar Islam” Arkoun masih bersifat abstrak. Akan tetapi hal tersebut dapat dimaklumi, karena menurutnya, Arkoun tidak mau terjebak dalam ortodoksisme baru dengan merumuskan produk hukum konkrit (hlm. 152).
Gagasan kedua dari M. Fauzi berbicara tentang rekontruksi hukum Islam. Ijtihad sebagai kata kunci bagi kontekstualisasi hukum Islam, menurut Fauzi, tidak boleh dipasung dalam wilayah-wilayah tertentu. Karenanya perlu adanya pembaharuan limitasi ruang lingkup ijtihad. Ijtihad yang tidak boleh menyentuh teks yang definitif (qath’i al-dalalah) sebagaimana dirumuskan oleh ahli hukum klasik sudah tidak layak lagi dipertahankan. Karena hal tersebut antara lain bertentangan dengan disiplin hermeneutik (hlm. 255). Setiap pemahaman terhadap teks selalu melibatkan akumulasi dari the world of the text, the world of author dan the world of reader. Selain itu teks hanyalah sistem simbol yang hanya pengarangnya saja yang lebih mengetahui makna yang diinginkannya.
Konsep Kepastian makna (qath’i al-dalalah) hanyalah merupakan rumusan yuris klasik yang sangat dipengaruhi oleh sosio-kultural pada masanya, karenanya ia bersifat, menurut bahasa Fauzi, subyektif-relatif, terbukti tidak adanya konsensus tentang konsep tersebut (hlm. 264). Kepastian makna teks, menurut Fauzi – merujuk ide al-Syathibi – hanya dapat diperoleh dari serangkaian teks, bukan dari teks secara individual-mandiri. Dengan jalan induktif dapat diiventarisir teks-teks yang mempunyai kemungkinan makna yang sama (hlm. 262). Dengan metode ini paling tidak akan diperoleh kesimpulan yang lebih akurat.
Fauzi juga mengemukakan pentingnya pembaharuan limitasi syarat-syarat ijtihad. Tidak ada standar baku syarat-syarat ijtihad. Mengutip pendapat Abu Zahrah, Fauzi menyatakan bahwa kualifikasi seorang mujtahid sebagaimana telah dirumuskan oleh ahli fiqh klasik merupakan buah dari refleksi terhadap kenyataan sejarah bahwa para Sahabat yang membuka jalan ijtihad adalah orang-orang yang “mumpuni” pada masanya (hlm. 280). Akhirnya Fauzi berpihak pada kualifikasi mujtahid yang bersifat elastis-fleksibel sebagaimana dirumuskan oleh Kemal Faruki, yaitu; amanat (dapat dipercaya), pengetahuan tentang masalah-masalah keislaman dan pengetahuan perbandingan dengan sistem lain, masyarakat dan institusi (hlm. 287).
Terlepas dari segala kelemahan buku ini, seperti kesalahan tulis dan cetak yang masih banyak dijumpai, ulasan yang lebih banyak bersifat deskriptif, akan tetapi muatan buku ini yang bersifat progresif dan konstruksi gagasan penulisnya yang runtut-sistematis membuat buku ini layak mendapat apresiasi dan menjadi perbendaharaan literatur khalayak pembaca, khususnya mereka yang mempunyai concern terhadap studi kritis hukum Islam dan umumnya pemikiran Islam.
Selamat membaca!