Makna Plastis Jihad

Memaknai Kembali Konsep Jihad

Oleh: Abid Rohmanu

“Jihad” merupakan istilah atau konsep yang bersifat plastis dan bersayap. Secara etimologis, ada varian makna yang bisa disematkan kepada konsep ini. Secara praktis, jihad diimplementasi secara beragam oleh umat Islam sesuai dengan paradigma keberagamaan yang dianut.

Kata “jihad” selama ini lebih banyak dipahami sebagai ruh dari gerakan kelompok puritan (radikal) kontemporer. Karenanya kata jihad lebih sering diasosiasikan dengan kelompok ini. Sebagian pengamat mengorientasikan jihad dengan nilai-nilai lokal dan resistensi terhadap tren globalisasi yang berorientasi keabsahan penggunaan kekerasan atas nama agama. Praktik jihad yang lebih bernuansa kekerasan memantik penilaian dari sebagian pengamat Barat bahwa Islam mengajarkan kekerasan (violence). Karenanya agama ini tidak kompetibel dengan norma-norma yang berperadaban.

Sementara itu pandangan lain menyatakan bahwa jihad tidak identik dengan kekerasan, tetapi sebaliknya, jihad menunjuk pada prinsip yang bersifat, defensif, pacifik, inward-directed dan perdamaian dalam Islam. Jihad dalam hal ini dimaknai secara kontekstual dengan titik tekan pada cinta kasih dan perdamaian.

***

Secara etimologis, kata “jihad” adalah bentuk mashdar dari “jaahada” yang bermakna al-thaqah (kekuatan), sebagaimana ungkapan ijhad jahdak (kerahkan kekuatanmu). Dikatakan juga, al-jahd (dengan fathah) bermakna kesulitan (al-mashaqqah), sementara al-juhd (dengan dhammah) bermakna kekuatan (al-thaqah). Kata “jihad” kemudian mempunyai variasi makna setelah mendapatkan keterangan kata setelahnya. Jihad al-ʻaduw  bermakna muharabah al-‘aduw, atau qatalahu wa jahada fi sabilillah (memerangi musuh, membunuhnya dan berjihad di jalan Tuhan).[1]

Jihad al-nafs bermakna pengerahan kemampuan untuk menghindarkan diri dari yang haram. Menurut al-Raghib sebagaimana dikutip al-Husayni, makna hakiki jihad adalah istifragh al-wusʻi wa al-juhd, yakni pengerahan daya kemampuan untuk memerangi tiga hal: pertama, memerangi musuh yang nyata; kedua, memerangi syetan; ketiga, memerangi hawa nafsu.[2] Ketiga hal ini masuk pada ungkapan al-Qur’an: “wa jahidu fillah haqqa jihadih”.

Frasa “fillah” yang dipersandingkan dengan “jihad” bermakna usaha yang sungguh-sungguh untuk memperdalam aspek spiritualitas manusia, yakni relasi manusia dengan Tuhan. Hal ini dilakukan dengan sikap menundukkan segenap tendensi negatif manusia dalam rangka usaha tazkiyat al-nafs. Sementara, ketika kata “jihad” dipersandingkan dengan frasa “fi sabilillah” bermakna usaha sungguh-sungguh menempuh jalan Allah, termasuk di dalamnya pengorbanan dengan harta dan nyawa.[3]

Makna kamus “jihad” menyatakan bahwa “perang” bukanlah makna satu-satunya. Ada varian makna yang bisa dicakup oleh kata “jihad” sebagaimana makna generik kata jihad: keseriusan; kesungguhan; pengerahan segenap daya kemampuan. Sementara ada kata lain yang merujuk pada makna soliter “perang”, yakni qital, al-ribat, ghazwah dan sariyah. Al-Qital semakna dengan al-harb. Qital al-‘aduw bi al-silah, yakni memerangi musuh dengan senjata, sebagaimana dar al-harb yang bermakna negara atau wilayah perang.

Al-Ribath mempunyai makna melakukan jihad terhadap musuh dengan harb (kontak fisik).[4]Al-Ghazw bentuk masqdar dari ghaza bermakna kesengajaan memerangi musuh (sebagaimana makna asalnya, al-qashd),[5] atau dalam istilah sekarang bermakna invasi, yakni memerangi musuh di negara mereka (invasion, incursion). Ekspedisi militer yang besar, dan langsung dipimpin oleh Nabi, atau pimpinan tertinggi disebut dengan ghazwah, sementara yang tidak demikian disebut dengan sariyah.[6]

Kata “jihad” utamanya menunjuk pada doktrin legal/hukum. Kitab al-Maghazi dalam kitab-kitab fikih adalah kitab atau bab yang berbicara tentang hukum-hukum jihad dalam makna perang(military compaign), karena itulah makna jihad cenderung mengalami deviasi dari makna asalnya. Selain kitab al-maghazi, dalam literatur fikih klasik juga disebut dengan kitab al-jihad, kitab al-siyar dan kitab al-jizyah.

Sarjana Barat seringkali memberikan kata “sifat” bagi “jihad” dengan holy (suci) atau islamic (islami), al-jihad al-muqaddas dan al-jihad al-islami.[7] Jihad juga diidentikkan dengan holy  war atau al-harb al-muqaddasah.[8]Al-Harb yang bermakna perang – baik dalam pengertian aktivitas atau kondisi – merupakan makna yang netral dan kurang bermuatan ideologi dibanding dengan terma-terma yang lain. Dalam konteks ini kata “jihad” lebih bersifat ideologis dan dihubungkan dengan kekerasan (violence) dan fundamentalisme, konsep yang sebenarnya lebih mengakar pada paradigma kristiani. Pemaknaan dan identifikasi jihad sebagai bentuk perang dan kekerasan (baik dari Muslim Puritan atau Sarjana Barat) tidak bisa memotret makna hakiki jihad. Hal ini belum berbicara aspek kontekstualisasinya dan aplikasinya pada masa kontemporer ini. Wallah A’lam.


[1] Ibn Manzur, Lisan al-‘Arab (Kairo: Dar al-Ma’arif, t.t.), I : 708 dan 710.

[2]Muhammad Murtadla  al-Husayni al-Zubaydi, “Bab al-Dal, Jahada”, Taj al-‘Arus fi Jawahir al-Qamus (Kuwait: al-Turats al-‘Arabi, 1994), VII: 537. Lihat juga M. Quraish Shihab, Wawasan al-Qur’an (Jakarta: Mizan, 1998), 506.

[3]Alwi Shihab, Islam Inklusif (Jakarta: Mizan, 1998), 284.

[4]Pada asalnya al-ribath bermakna perang secara fisik. Akan tetapi kata ini pun mengalami perkembangan mencakup perbuatan-perbuatan yang shalih. Ibn Manzur, Lisan al-‘Arab, III: 1561.

[5] Ibid., V: 3253. Lihat juga Mahmud ‘Abd al-Rahman ‘Abd al-Mun‘im, Mu’jam al-Mushthalahat wa al-Faz al-Fiqhiyah (Kairo: Dar al-Fadhilah, t.t.), 13.

[6]Secara istilah, sariyah bermakna sekelompok pasukan di atas jumlah empat ratus yang diutus oleh pimpinan atau amir untuk memerangi musuh. Lihat, Ibid., II: 266.

[7]Rudolf  Peters, Jihad in Classical and Modern Islam (Princeton: Markus Wiener Publisher, 2008), 1.

[8]Reuven Firestone, misalnya, memberikan judul bukunya dengan Jihad: The Origin of Holy War in Islam (Oxford: Oxford University Press, 1999).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

%d bloggers like this: