Meneguhkan Moderasi Struktural

Kasus intoleransi di Indonesia cenderung meningkat. Survei Parameter Politik Indonesia per Desember 2020 menunjukkan 10,5 persen masyarakat cenderung radikal dan fundamental setelah survei sebelumnya berada pada 9,5 persen per Februari 2020 (Kompas, 9/1/2021). Sebagian besar kasus intoleransi berbaju agama. Tak jarang intoleransi berkelindan dengan kepentingan politik praktis pemilihan Presiden atau Kepala Daerah.

Fenomena intoleransi menjadi keprihatinan semua pihak karena berpotensi besar memecah kesatuan dan persatuan. Pemerintah dan berbagai elemen kemasyarakatan menyatakan perang terhadap gerakan intoleran. Pembubaran FPI belum lama ini adalah contoh konkrit sikap tegas pemerintah terhadap organisasi yang dinilai mengembangkan gerakan intoleran.

Pada saat yang sama Pemerintah menggariskan kebijakan moderasi keberagamaan. Moderasi keberagamaan tidak lagi hanya bersifat kultural sebagaimana dikembangkan oleh NU dan Muhammadiyah, tetapi juga bersifat struktural lewat berbagai kebijakan nasional. Moderasi struktural dimaknai sebagai dakwah moderasi dengan memanfaatkan kuasa negara dengan melibatkan berbagai institusi terkait. Kementerian Agama dalam hal ini menjadi leading sector program moderasi keberagamaan di Indonesia.

Terma moderasi sering diperselisihkan. Di antara pengertian moderasi yang patut dipertimbangkan adalah seperti yang dikatakan oleh Alamsyah M. Dja’far, peneliti Wahid Foundation. Menurutnya moderasi harus dimaknai dalam gradasi. Ia bersifat dinamis. Moderasi dalam batas minimal menurutnya adalah tidak menggunakan kekerasan atau mendukung kekerasan dalam menggapai sebuah tujuan. Moderasi adalah komitmen terhadap pemenuhan hak-hak dasar sebagaimana diamanatkan oleh  UUD 1945 (Kompas, 9/1/2021).

***

Konsen Pemerintah terhadap moderasi keberagamaan tercermin dalam penegasan Presiden Jokowi ketika meresmikan renovasi Masjid Istiqlal belum lama ini (7/1/2021). Jokowi menyatakan bagaimana masjid Istiqlal tidak saja berfungsi sebagai sarana ibadah tetapi bisa berfungsi untuk pemberdayaan masyarakat dan dakwah moderasi keberagamaan. Menurut Jokowi, Masjid Istiqlal harus menjadi tauladan bagi masjid-masjid yang lain dalan mengembangkan Islam yang damai dan toleran. Pesan toleransi ini juga tersimbolisasikan dari sebagian hasil renovasi, yakni terowongan bawah tanah yang menghubungkan kompleks Masjid Istiqlal dengan Katedral Santa Maria (Kompas, 9/1/2021).

Banyak contoh yang menunjuk pada konsen jalur struktural moderasi keberagamaan. Pertanyaannya kemudian mengapa harus struktural? Bukankah agama lebih dekat dengan persoalan kesadaran dan karenanya strukturalisasi moderasi keberagamaan menjadi tidak bermakna? Tidakkah cukup moderasi keberagamaan dilakukan secara kultural? Pertanyaan-pertanyaan ini tentu cukup menggelisahkan bagi kelompok radikal-intoleran atau kelompok tertentu yang berseberangan secara politis dengan Pemerintah.

Menurut Penulis, jalur struktural moderasi keberagamaan adalah penting, sepenting jalur kultural. Ada beberapa alasan yang bisa menguatkan. Pertama, intoleransi menjadi bahaya laten yang mengancam kehidupan kolektif yang bersifat majemuk. Sejarah menunjukkan bagaimana intoleransi bisa menimbulkan berbagai konflik sosial dengan menelan ongkos kemanusiaan yang mahal. pada sisi lain, Negara berkewajiban memastikan kehidupan kolektif berlangsung damai. Moderasi struktural dalam hal ini adalah bagian dari upaya menjamin pemenuhan hak-hak dasar warga negara sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945 sehingga tercipta harmoni sosial.    

Kedua, moderasi menghadang tren populisme Islam. Populisme Islam sebagaimana dikatakan Usman Kansong adalah upaya memosisikan umat berhadap-hadapan dengan elit dan Pemerintah. Menurut Kansong, populisme Islam kontemporer telah mengalami pergeseran dari orientasi yang bersifat ekonomi ke yang bersifat politis. Orientasi yang terakhir cenderung konfrontatif dengan memanfaatkan bahasa dan simbol keagamaan untuk tujuan politis. Umumnya tujuan politis jangka panjang adalah pendirian negara Islam atau formalisasi hukum syariah. Karena cenderung menyerang prinsip demokrasi, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak berharap populisme Islam berkembang di Indonesia (Media Indonesia, 5/1/2021).

Ketiga, masuknya kelompok-kelompok radikal intoleran pada internal pemerintahan (kementerian, lembaga pendidikan, lembaga negara, BUMN). Moderasi struktural menghendaki sterilisasi internal pemerintahan dari mereka yang berideologi intoleran. Mereka ibarat musuh dalam selimut yang setiap saat bisa menyalahgunakan kewenangannya untuk tujuan yang kontra produktif terhadap eksistensi ideologi negara. 

Keempat, last but not least, moderasi struktural sesuai dengan prinsip teologis. Al-Qur’an Surat Ali Imran: 3 dinyatakan: “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung”. Dalam ayat tersebut terdapat dua pemakaian kata kunci, “yad’una” yang berarti mengajak dan “ya’muruna” yang berarti memerintahkan serta “yanhauna” yang bermakna melarang. Dua kata kunci terakhir inilah yang menunjuk pada mereka yang memiliki kekuasaan atau pemerintah (Tri Astutik Hayati et al.: 2020). Kontekstualisasi dari pemahaman di atas adalah dakwah moderasi yang bersifat struktural.

So, moderasi keberagamaan jalur struktural adalah keniscayaan dan seharusnya menjadi komitmen pemerintah, siapa pun nahkodanya. Moderasi jalur struktural diaplikasikan lewat berbagai kebijakan negara, sementara jalur kultural terus disemaikan dengan pemahaman dan kesadaran terhadap dimensi kemanusiaan dalam beragama. (Royal Bukit Asri, 10 Januari 2021)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

%d bloggers like this: