Belajar dari Songkhla Thailand

Di antara destinasi Iconvis 2022 yang diselenggarakan Insuri Ponorogo bekerjasama dengan Yayasan Santri Mengglobal adalah Konsulat Indonesia Songkhla Thailand (7/12/22). Di konsulat ini saya dan peserta lain banyak belajar tentang tugas/fungsi Konsulat/Diplomat, khususnya di wilayah Songkhla.

Konsulat adalah representasi negara. Ia bukan perwakilan kementerian. Konsulat harus bersiap 24 jam untuk tugas pokok dan fungsinya. Tupoksi ini meliputi: representing, promoting, negotiating, protecting dan reporting. Reporting misalnya, konsulat harus melaporkan situasi/kondisi tempat tugasnya dan bagaimana konsekuensinya bagi negara Indonesia.

Misalnya bagaimana kebijakan legalisasi ganja di Thailand berdampak pada Indonesia. Ini mengingat Indonesia, sebagaimana Malaysia, melarang keras peredaran ganja.

Konsulat Songkhla menangani 14 Provinsi di Thailand. Thailand mempunyai 77 Provinsi. Tidak sebagaimana Kedutaan yang berkedudukan di Ibu Kota, Konsulat mempunyai wilayah kerja tertentu. Tidak pula sebagaimana kedutaan yang mempunyai fungsi lengkap (termasuk soal politik), konsulat menangani isu-isu lainnya.

Mengapa ada konsulat Songkhla? Karena selain ada kerja sama ASEAN, Indonesia terikat kerja sama regional Indonesia-Thailand. Kerja sama ini dirintis sejak 1995. Selain itu, tentu konsulat mengadvokasi banyak aspek kehidupan warga negara Indonesia.

Tahun 2022 ini saja menurut Konsulat ada 14 kasus hukum yang mendera WNI di sana. Kebanyakan dari kasus hukum adalah nelayan Indonesia yang dinilai ilegal masuk perairan Thailand. Tentu masih banyak persoalan diaspora Indonesia di negara ini yang membutuhkan kehadiran konsulat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

%d bloggers like this: