Postdisciplinary Kajian Hukum Islam

Kajian dan riset keilmuan berada dalam fase pendekatan posdisipliner atau juga disebut pascadisipliner. Posdisipliner adalah setelah monodisipliner. Posdisipliner mencakup kajian/riset multidisipliner, interdisipliner, dan transdisipliner.

Pendekatan multidisipliner adalah pendekatan beberapa disiplin keilmuan untuk menyelesaikan problem akademik yang sama. Pendekatan ini tidak ada integrasi konsep, metode, dan analisis kajian. Masing-masing bersifat independen dalam memberikan perspektif terhadap persoalan tertentu (tidak ada integrasi).

Secara teknis, hasil riset multidisipliner tidak bisa di-display dalam satu laporan karena tidak dalam satu logika pembahasan. Masing-masing memberikan perspektif sesuai dengan metode yang dikembangkan.

Berbeda dengan pendekatan di atas, pendekatan interdisipliner merupakan kerja sama antar disiplin keilmuan. Kerja sama diwujudkan dalam bentuk integrasi konsep, metode, dan analisis kajian. Ketiganya berkarakter khas karena integrasi tersebut.

Sementara kajian transdisipliner lebih dekat dengan interdisipliner. Perbedaannya, jika pendekatan interdisipliner diarahkan pada problem solving (kajian/riset terapan), pendekatan transdisipliner diorientasikan pada pengembangan teori, postulat dan aksioma baru berdasar keterkaitan antar disiplin.

Mengapa Pendekatan Posdisipliner?
Pendekatan posdidipliner didasarkan pada kebutuhan kerja sama antar disiplin dan antar rumpun keilmuan. Mengapa butuh? Karena kompleksitas persoalan yang harus diselesaikan secara akademik.

Ambil contoh sederhana, pandemi covid 19 yang lalu tidak bisa semata diselesaikan dengan pendekatan kesehatan. Pandemi covid bersifat kompleks, ia berjejaring, terkait kelindan dengan persoalan agama, budaya, politik dan lainnya. Pendekatan posdisipliner mutlak dibutuhkan untuk penyelesaian yang komprehensif. Masih segar dalam ingatan misalnya bagaimana pasien covid dijemput paksa oleh keluarganya.

Pun dalam persoalan hukum keluarga. Persoalan tingginya angka pernikahan dini tidak bisa hanya diselesaikan secara normatif, tetapi juga pendekatan empirik yang multi, inter dan bahkan transdisipliner karena kompleksitas persoalan ini.

Dalam konteks kajian agama (termasuk hukum Islam), kompleksitas persoalan ada dalam dimensi practices agama, bukan dimensi biliefs (keyakinan) meminjam istilah Durkheim. Agama dalam dimensi hukumnya tidak sederhana ketika dipahami dan diimplementasi dalam aktualitas kehidupan yang kompleks.

Bagaimana Praksis Pendekatan Posdisipliner?
Ditingkat riset dan kajian, pendekatan posdisipliner membutuhkan penguatan obyek formal dan metodologi kajian. Di tingkat Fakultas dan Pascasarjana penguatan ini muncul dalam mata kuliah Metodologi Studi Islam (MSI) atau mata kuliah yang menyebut secara eksplisit dengan Pendekatan Interdisipliner.

Tentu juga Mata Kuliah Metodologi dengan beragam variannya. Pun Mata Kuliah yang sejak awal bersifat interdisipliner, seperti Filsafat Hukum Islam, Sosiologi Hukum, Politik Hukum dan lainnya.

Pendekatan posdisipliner tentu bukan semata wacana akademik. Pada tingkat praksis dan kelembagaan, visi posdisipliner diimplementasi denga penguatan jejaring kerja sama lintas stakeholders. Jaringan kerja sama harus merepresentasi penguatan visi posdisipliner program studi atau riset tertentu (dengan NGO, Pemerintah lokal, nasional dan lainnya).

Pendekatan posdisipliner terhadap hukum keluarga Islam dalam wujud pendekatan feminisme misalnya, secara praktis butuh kerja sama dengan beragam stakeholders: Komnas Perempuan, Komnas HAM, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, untuk menyebut sebagian.

Jika pendekatan multi dan interdisipliner sesungguhnya bersifat terapan, pertanyaan selanjutnya sejauh mana pendekatan posdisipliner ini bisa memberikan kontribusi penyelesaian masalah kehidupan (problem solving)? Jika pendekatan posdisipliner muncul karena kompleksitas persoalan hukum, sejauh mana kompleksitas teruai dengan pendekatan ini?

Jawaban pertanyaan di atas menuntut operasionalisasi pendekatan posdisipliner secara lebih konsisten pada tingkat praksis metodologis dan pelembagaannya. Wallah a’lam…. (Dari berbagai sumber).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

%d bloggers like this: