Berikut ini adalah contoh sederhana artikel yang bercorak argumentatif, yakni artikel yang mempertahankan tesis (gagasan) yang dikuatan dengan premis-premis. Tesis dan premis diberi tanda italic/miring.
Tesis: Hukum Islam Merupakan Sistem Hukum Dinamis yang Berakar pada Shariʻah sebagai Wahyu Ilahi dan Fikih sebagai Penafsiran Kontekstual Manusia
Pendahuluan
Hukum Islam tidak hanya sekadar kumpulan aturan yang tetap dan statis, tetapi merupakan sebuah sistem hukum yang dinamis dan adaptif. Tesis ini berargumen bahwa hukum Islam terdiri dari dua komponen yang saling melengkapi: shariʻah, yang merupakan wahyu ilahi yang bersifat universal dan abadi, dan fikih, yang merupakan interpretasi manusia terhadap shariʻah dalam konteks sosial-historis yang terus berubah. Memahami hukum Islam secara komprehensif memerlukan pengakuan terhadap peran krusial kedua elemen ini dalam membentuk kerangka hukum yang relevan sepanjang masa.
Pembahasan
Premis 1: Shariʻah sebagai Fondasi Universal dan Abadi Hukum Islam
Shariʻah adalah fondasi utama hukum Islam yang bersumber dari wahyu ilahi dan bersifat abadi. Sebagai wahyu Allah yang disampaikan melalui lisan Nabi Muhammad s.a.w., shariʻah mencakup ketentuan-ketentuan universal yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan dan sesamanya. Shariʻah memuat prinsip-prinsip yang tidak berubah, yang menjadi pedoman moral dan etis bagi umat Islam di setiap tempat dan waktu. Dengan demikian, shariʻah adalah aspek dari hukum Islam yang memastikan bahwa hukum ini selalu sejalan dengan nilai-nilai ilahi yang mendasar, seperti keadilan, rahmat, dan kebijaksanaan.
Premis 2: Fikih sebagai Instrumen Dinamis yang Menyesuaikan Hukum Islam dengan Konteks Sosial-Historis
Fikih adalah instrumen yang memungkinkan hukum Islam untuk beradaptasi dan tetap relevan dalam berbagai konteks sosial-historis. Sebagai disiplin ilmu yang memfokuskan pada hukum-hukum praktis yang diderivasikan dari dalil-dalil yang terperinci, fikih merupakan hasil dari upaya intelektual para mujtahid yang berusaha menafsirkan shariʻah sesuai dengan kebutuhan zaman dan masyarakat. Dengan adanya fikih, hukum Islam tidak hanya terjebak dalam kekakuan literal, tetapi mampu berkembang dan beradaptasi tanpa kehilangan esensinya. Ini menunjukkan bahwa fikih memainkan peran penting dalam menjaga relevansi hukum Islam sepanjang masa.
Premis 3: Peran Kritis Fikih dalam Membentuk Hukum Islam yang Responsif terhadap Kebutuhan Masyarakat
Fikih memungkinkan hukum Islam untuk merespons perubahan sosial, politik, dan budaya, sehingga tetap relevan dan diterima oleh masyarakat. Dalam literatur Barat, hukum Islam sering kali disalahpahami sebagai sesuatu yang statis dan monolitik. Namun, fikih sebenarnya adalah bukti bahwa hukum Islam sangat responsif terhadap perubahan. Para ahli hukum Islam (fuqaha) menggunakan fikih untuk menafsirkan dan menerapkan shariʻah dalam konteks yang terus berubah, sehingga hukum Islam dapat memenuhi kebutuhan spesifik dari berbagai komunitas Muslim di berbagai belahan dunia.
Premis 4: Kesatuan Shariʻah dan Fikih Menjamin Keadilan, Rahmat, dan Kebijaksanaan dalam Hukum Islam
Kombinasi shariʻah dan fikih memastikan bahwa hukum Islam tidak hanya mengikuti prinsip-prinsip ilahi, tetapi juga dapat diterapkan secara adil dan bijaksana dalam situasi yang beragam. Ibn Qayyim al-Jawziyyah menyatakan bahwa shariʻah bertujuan untuk melindungi kepentingan manusia dengan mengedepankan keadilan, rahmat, dan kebijaksanaan. Dengan adanya fikih, tujuan-tujuan ini dapat diwujudkan secara konkret dalam kehidupan sehari-hari, sehingga hukum Islam tidak hanya menjadi kumpulan aturan abstrak, tetapi sebuah sistem hukum yang hidup dan adaptif.
Kesimpulan:
Hukum Islam adalah sistem hukum yang unik karena menggabungkan prinsip-prinsip universal yang terkandung dalam shariʻah dengan fleksibilitas dan adaptabilitas yang ditawarkan oleh fikih. Dengan demikian, hukum Islam mampu tetap relevan dan responsif terhadap berbagai tantangan zaman, sambil tetap mempertahankan keadilan, rahmat, dan kebijaksanaan yang menjadi inti dari pesan ilahi. Oleh karena itu, untuk memahami hukum Islam secara menyeluruh, kita harus mengakui peran penting dari kedua elemen ini dan bagaimana keduanya bekerja sama untuk menciptakan sebuah sistem hukum yang dinamis dan berkelanjutan.
Discover more from Akademika
Subscribe to get the latest posts sent to your email.