Saya berkesempatan untuk menyaksikan kembali promosi doktor Dosen Fakultas Syariah IAIN Ponorogo yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. Ujian promosi doktor Rif’ah Roihanah dengan judul disertasi “Meaningful Participation dalam Pembentukan Peraturan Daerah sebagai Upaya Mewujudkan Open Governance“.
Acara dilaksanakan pada hari Selasa, 12 November 2024, pukul 10.00-12.00 WIB, bertempat di Auditorium Pascasarjana Lantai 5. Ujian ini akan dihadiri oleh sembilan anggota Dewan Penguji, dengan Prof. Dr. H. Abd Aziz, M.Pd.I sebagai Ketua Sidang dan Prof. Dr. H. Akhyak, M.Ag sebagai Sekretaris.
Beberapa poin yang bisa dipelajar dari kegiatan akademik ini, pertama, meaningful participation dalam pembentukan peraturan daerah (Perda) adalah keterlibatan masyarakat yang efektif, tidak sekadar formalitas, dalam proses legislasi di tingkat lokal. Konsep ini mengacu pada partisipasi yang memberikan ruang bagi suara dan kepentingan masyarakat untuk didengar, dipertimbangkan, dan berpotensi memengaruhi keputusan akhir.
Secara teoritik, konsep ini didasari oleh prinsip-prinsip demokrasi deliberatif yang menekankan pentingnya interaksi dua arah antara pemerintah dan masyarakat. Masyarakat tidak hanya menjadi objek kebijakan, tetapi juga menjadi subjek yang aktif dalam perumusannya. Dengan penerapan meaningful participation, pemerintah dapat memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Kedua, secara praktis, masih banyak tantangan dalam mewujudkan meaningful participation dalam proses legislasi di daerah. Salah satu masalah yang kerap muncul adalah minimnya pemahaman masyarakat terhadap isu-isu legislatif serta terbatasnya akses terhadap informasi dan keterlibatan yang setara.
Banyak partisipasi yang ada bersifat seremonial atau tokenistik tanpa memberikan dampak nyata pada hasil kebijakan. Optimalisasi meaningful participation membutuhkan peningkatan literasi hukum masyarakat dan transparansi proses legislasi dari pihak pemerintah daerah.
Ketiga, diperlukan juga komitmen dari pemerintah untuk membuka ruang yang lebih inklusif dan responsif dengan menyediakan sarana konsultasi publik yang mudah diakses. Implementasi konsep ini sejalan dengan prinsip open governance yang menekankan transparansi, partisipasi, dan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, sehingga peraturan daerah yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat dan diterima oleh publik.
Selamat atas raihan gelar doktor untuk Dr. Rif’ah Roihanah, SH., M.Kn.!
Discover more from Akademika
Subscribe to get the latest posts sent to your email.