PPATK mencatat perputaran dana judi online sepanjang 2025 mencapai Rp286,84 triliun melalui 422,1 juta transaksi. Angka sebesar itu tidak hanya soal kejahatan digital, tetapi juga tentang rumah-rumah yang kehilangan ketenangan: nafkah bocor, utang disembunyikan, dan…