Selasa, 28 April 2026, di sela-sela rangkaian kegiatan Forum Dekan Nasional (Fordeknas), Peserta menepi sejenak dari ruang diskusi akademik menuju sebuah ruang sejarah nan sunyi: Benteng Amsterdam, di pesisir utara Ambon. Kunjungan ini terasa seperti pergeseran mode berpikir dari forum normatif-akademik menuju perjumpaan langsung dengan jejak material kekuasaan yang pernah membentuk wajah Maluku.
Secara historis, Benteng Amsterdam tidak lahir dari ruang kosong. Sebelum menjadi benteng VOC, kawasan ini terlebih dahulu merupakan bagian dari jaringan dagang Portugis pada abad ke-16, berupa feitoria (pos dagang) dan gudang rempah yang berfungsi sebagai simpul distribusi cengkeh. Transformasi ini kemudian berlanjut ketika VOC mengambil alih jaringan perdagangan tersebut pada awal abad ke-17 melalui kombinasi strategi militer dan politik aliansi lokal. Benteng Amsterdam, sebagaimana disebut dalam literatur sejarah kawasan, menjadi salah satu titik penting dalam sistem monopoli perdagangan rempah Belanda di Ambon dan sekitarnya.¹
Temuan ini tidak hanya bersandar pada literatur, tetapi juga diperkuat oleh observasi langsung di lapangan dan pembacaan terhadap inskripsi situs (site inscription) serta panel interpretatif yang tersedia di lokasi. Pada plakat marmer yang masih terpasang di dalam benteng, tercatat bahwa pembangunan struktur benteng dimulai pada 1642 oleh Gerard Demmer, kemudian diperluas oleh Arnold de Vlaming van Oudshoorn antara 1649 hingga 1656. Sementara itu, panel informasi resmi dari Balai Pelestarian Kebudayaan menegaskan bahwa benteng ini mengalami beberapa fase rekonstruksi dan kini ditetapkan sebagai cagar budaya nasional. ²
Membaca benteng ini dari dekat, kita seperti menyaksikan transformasi dari ruang ekonomi menjadi ruang militer. Gudang rempah yang awalnya berfungsi sebagai titik distribusi berubah menjadi benteng pertahanan—dan lebih jauh, menjadi pusat pengawasan. Ini bukan sekadar perubahan fungsi arsitektural, tetapi perubahan logika kekuasaan: dari pertukaran menjadi dominasi. Dalam perspektif sejarah ekonomi-politik, perubahan ini mencerminkan pergeseran dari commercial capitalism menuju monopoly capitalism ala VOC, di mana kontrol atas komoditas disertai dengan kontrol atas wilayah dan populasi.³
Namun pengalaman di lokasi justru menghadirkan kontras yang nyaris ironis. Benteng itu kini berdiri putih, bersih, dan terbuka. Ia menghadap laut yang tenang dengan langit Ambon yang luas. Pohon rindang tumbuh di dalam kompleksnya, seolah menghapus jejak keras masa lalu. Di titik ini, refleksi antropologis menjadi tak terelakkan: ruang kolonial tidak pernah sepenuhnya hilang, tetapi diredefinisi. Apa yang dahulu merupakan simbol kontrol kini berubah menjadi ruang publik, ruang wisata, bahkan ruang kontemplasi. Ini adalah contoh konkret dari proses re-signification of space, makna ruang dinegosiasikan ulang oleh generasi pascakolonial.
Saat memasuki bagian dalam benteng: lantai kayu, tangga sederhana, jendela yang menghadap langsung ke laut, terasa ada kekosongan yang justru “berbicara”. Tidak ada narasi dramatis yang dipaksakan, tetapi justru di situlah daya refleksinya. Dalam pendekatan sejarah mikro, ruang ini dapat dibaca sebagai arsip diam (silent archive) yang menyimpan praktik kekuasaan sehari-hari yang tidak selalu terdokumentasikan secara tekstual.
Menariknya, narasi resmi yang ditampilkan melalui panel interpretatif cenderung menekankan aspek pelestarian budaya sebagai cagar nasional. Ini tentu penting dalam kerangka kebijakan kebudayaan, tetapi sekaligus menyisakan ruang kritik: sejarah kolonial kerap direduksi menjadi kronologi pembangunan dan renovasi, bukan sebagai arena konflik dan ketimpangan. Di sinilah peran refleksi akademik menjadi relevan. Mengembalikan dimensi kritis dalam membaca situs sejarah, dengan menghubungkan antara data lapangan, sumber inskripsi, dan literatur ilmiah.
Akhirnya, perjalanan singkat ini memberi kesadaran yang lebih dalam: bahwa benteng seperti Amsterdam bukan hanya artefak masa lalu, tetapi juga cermin bagaimana kita mengelola ingatan. Ia mengajarkan bahwa hukum, kekuasaan, dan ruang selalu berkelindan. Gudang rempah Portugis hingga benteng VOC, yang bekerja bukan hanya logika ekonomi, tetapi juga logika dominasi. Kini, ketika benteng itu menjadi ruang terbuka yang damai, pertanyaannya bergeser: bukan lagi siapa yang menguasai ruang ini, tetapi bagaimana kita memaknainya.
Dan mungkin, di situlah makna terdalam perjalanan ini. Di antara forum-forum akademik Fordeknas, justru ruang sunyi seperti ini yang mengingatkan bahwa setiap teori tentang hukum dan kekuasaan pada akhirnya berakar pada sejarah yang konkret.





Referensi
¹ Benteng Amsterdam di Pesisir Utara Pulau Ambon: Tinjauan atas Aspek Kronologi dan Fungsi” (Kapata Arkeologi, 2015/2025): Jurnal ini secara mendalam membahas bahwa benteng yang dibangun pada 1629 (dan diperkuat pada 1637-1656) berfungsi sebagai pos perdagangan penting.
² Artefak dan inskripsi di lokasi. Data ini, dalam kerangka metodologi sejarah, dapat dikategorikan sebagai sumber primer material.
³ Sartono Kartodirdjo – Pengantar Sejarah Indonesia Baru: Sejarah Ekonomi 1500-1900 (Volume 1): Buku ini menjelaskan secara mendalam bagaimana VOC memaksakan politik monopoli melalui pelayaran Hongi, extirpatie (pemusnahan tanaman), dan verplichte leverantie (penyerahan wajib). Kartodirdjo menggambarkan pergeseran dari hubungan dagang sukarela menjadi kontrol paksa atas petani.