Skip to content
Home » Masjid Wapauwe: Telusur Sejarah tentang Agama, Budaya, dan Kekuasaan di Maluku

Masjid Wapauwe: Telusur Sejarah tentang Agama, Budaya, dan Kekuasaan di Maluku

Bersyukur bisa berkesempatan hadir di Ambon, Maluku, bersama Dekan Fakultas Syariah UIN Ponorogo dalam kegiatan FORDEKNAS 2026. Di sela agenda utama, peserta mengikuti telusur sejarah Maluku, sebuah perjalanan yang mempertemukan forum akademik dengan memori panjang tanah rempah. Salah satu titik paling berkesan dalam perjalanan itu adalah kunjungan ke Masjid Wapauwe di Negeri Kaitetu, Kecamatan Leihitu, Maluku Tengah.

Dalam tradisi pemerintahan lokal Maluku “desa” disebut dengan “negeri”, hampir mirip dengan istilah “nagari” di Minangkabau, melainkan. Kepala pemerintahan negerinya lazim disebut Raja Negeri atau Bapa Raja. Dalam kunjungan tersebut, peserta FORDEK 2026 disambut oleh Raja Negeri Kaitetu, Muhammad Armin Lumaela. Beliau kemudian memberikan penjelasan langsung kepada peserta tentang sejarah Masjid Wapauwe. Beberapa sumber publik juga menyebut beliau sebagai Raja Negeri Kaitetu yang memahami sejarah Masjid Wapauwe. (RRI.co.id)

Sambutan itu memberi nuansa yang berbeda. Peserta tidak sekadar datang sebagai pengunjung, tetapi seperti diterima masuk ke dalam ruang ingatan masyarakat Kaitetu. Penjelasan Raja Negeri, yang sempat saya rekam, menjadi sumber lisan yang penting. Ia melengkapi sumber tertulis berupa prasasti masjid dan papan informasi tentang struktur Tukang 12. Kunjungan ini bukan hanya wisata sejarah, tetapi juga semacam observasi lapangan: mendengar, melihat, mencatat, dan merenungkan bagaimana agama, adat, dan kekuasaan lokal bekerja dalam satu lanskap sosial.

Prasasti di kompleks Masjid Wapauwe mencatat bahwa masjid ini, yang juga disebut Mesjid Wapauwe atau Mangga Berabu/Mangga Hutan, didirikan oleh Perdana Jamillu dan Orang Kaya Alahahulu pada tahun 1414 di Wawane. Pada tahun 1614, masjid dipindahkan oleh Imam Rijalli ke Tehala, sekitar enam kilometer sebelah timur Wawane. Lalu pada tahun 1664, masjid turun ke Negeri Atetu lengkap dengan peralatan ibadahnya. Prasasti itu juga menegaskan ciri utama bangunan induknya: “tidak menggunakan paku”.

Di titik inilah Masjid Wapauwe tampak bukan sekadar bangunan tua. Ia adalah simbol perjalanan komunitas. Masjid ini berpindah bersama masyarakatnya, mengikuti dinamika ruang, keamanan, dan sejarah politik lokal. Ketika masyarakat bergerak, masjid ikut dibawa sebagai pusat orientasi spiritual dan sosial. Agama, dalam kasus ini, tidak hadir sebagai sesuatu yang statis. Ia bergerak bersama manusia, bersama kampung, bersama adat, dan bersama ingatan kolektif.

Papan informasi tentang Tukang 12 memperlihatkan hal yang lebih dalam. Di sana dijelaskan adanya dua belas posisi kelembagaan adat yang memiliki fungsi masing-masing: Tukang Ela, Tukang Wangi, Tukang Supi/Sufi, Tukang Ayoul, Tukang Low Ulat, Tukang Low Hual, Tukang Sahu Seit, Tukang Angkota, Tukang Sipa Uken, Tukang Hulu Uken, Tukang Sou Kamul, dan Tukang Muli. Masing-masing terkait dengan soa atau marga tertentu, seperti Lumaela, Hatuwe, Nukuhaly, dan soa lainnya. Ini menunjukkan bahwa masjid tidak hanya dikelola melalui struktur keagamaan formal, tetapi juga melalui tata kelola adat.

Dalam penjelasan papan tersebut, Tukang Ela disebut sebagai ketua dari Tukang 12 dan koordinator utama lembaga tukang kayu. Tukang Wangi berhubungan dengan urusan khitanan. Tukang Supi/Sufi mengawasi urusan agama dan pekerjaan ringan. Tukang Ayoul berperan sebagai kepala arsitek atau tukang kayu utama. Sementara Tukang Muli menjalankan fungsi komunikasi kepada Raja dan pemerintah adat. Struktur ini memperlihatkan bahwa masjid adalah ruang pertemuan antara ibadah, adat, teknologi bangunan, dan otoritas sosial.

Dari sini tampak jelas relasi antara agama, budaya, dan kekuasaan. Agama memberi orientasi spiritual. Budaya menyediakan bahasa sosialnya: soa, marga, tukang, ritual, dan adat. Kekuasaan lokal memberi struktur pengelolaan melalui Raja Negeri dan perangkat adat. Ketiganya tidak berdiri sendiri-sendiri. Di Masjid Wapauwe, Islam tidak menghapus adat; adat juga tidak menelan agama. Keduanya saling menghidupi dalam sistem sosial yang khas Maluku.

Kehadiran Raja Negeri Kaitetu dalam penyambutan peserta FORDEK 2026 menjadi penting. Ini memperlihatkan bahwa sejarah Masjid Wapauwe masih dijaga oleh pemangku otoritas lokal. Ia bukan hanya sejarah yang dibekukan dalam prasasti, melainkan sejarah yang masih diceritakan, dijelaskan, dan diwariskan. Penjelasan lisan beliau kepada peserta menjadi bukti bahwa ingatan sejarah di Maluku masih bergerak melalui tutur, otoritas adat, dan penghormatan terhadap situs leluhur.

Bagi saya kunjungan ini memberi pelajaran yang melampaui agenda formal forum. Pendidikan tinggi keislaman tidak cukup hanya membicarakan kurikulum, akreditasi, atau tata kelola kelembagaan. Ia juga perlu membaca jejak peradaban Islam Nusantara secara langsung. Masjid Wapauwe memperlihatkan bahwa Islam di Indonesia tidak hanya tumbuh melalui teks, tetapi juga melalui bangunan, migrasi, adat, jaringan kekuasaan lokal, dan ketahanan masyarakat.

Masjid Wapauwe akhirnya meninggalkan kesan mendalam. Ia bukan hanya masjid tertua atau situs sejarah, tetapi sebuah ruang refleksi tentang bagaimana agama membumi dalam kebudayaan. Di tempat ini, agama tidak kehilangan kesuciannya ketika bertemu adat. Budaya tidak kehilangan martabatnya ketika disinari agama. Kekuasaan lokal pun tidak hanya hadir sebagai struktur pemerintahan, tetapi sebagai penjaga memori kolektif.

Telusur sejarah FORDEK 2026 di Maluku melalui Masjid Wapauwe menjadi pengingat bahwa peradaban Islam Nusantara dibangun oleh banyak unsur: iman, adat, laut, rempah, migrasi, pertukangan, dan otoritas negeri. Di hadapan prasasti, di bawah naungan bangunan tanpa paku, dan dalam penjelasan Raja Negeri Kaitetu, sejarah terasa hidup. Ia tidak hanya dibaca. Ia didengar, dilihat, dan dialami.

Bagikan ke: