Skip to content
Home ยป Dosen PTKIN di Labirin Aplikasi

Dosen PTKIN di Labirin Aplikasi

Awal Juli datang dengan sedikit ironi bagi dosen PTKIN. Di satu sisi, mereka bersiap memasuki ritme akademik baru: menyiapkan kuliah, membimbing mahasiswa, menyusun riset, dan menuntaskan tulisan. Di sisi lain, datang pula pengingat pelaporan: tagihan BKD melalui aplikasi SISTER, memperbarui data Simpeg5 Kemenag, mengunggah LKH/LKB melalui absensi Kemenag, serta mengisi bukti dukung SKP triwulan melalui aplikasi kinerja BKN. Satu bulan, beberapa sistem, beberapa tenggat.

Sekilas, semua itu tampak wajar. Aparatur negara memang harus tertib melapor. Dosen pun tidak berada di luar tuntutan akuntabilitas. Namun, persoalan muncul ketika pelaporan berubah menjadi pekerjaan berulang yang menyita waktu akademik. Yang dipertaruhkan bukan sekadar kenyamanan dosen, melainkan mutu layanan pendidikan tinggi yang diterima mahasiswa.

Dosen PTKIN berada dalam posisi yang khas. Ia adalah akademisi, tetapi juga ASN. Ia berada dalam ekosistem Kementerian Agama, berhubungan dengan sistem pendidikan tinggi nasional, tunduk pada mekanisme kinerja BKN, sekaligus memenuhi kebutuhan data kampus. Karena itu, beban digital yang ia hadapi tidak datang dari satu pintu.

Di situlah labirin terbentuk. Satu aktivitas akademik dapat muncul dalam beberapa wajah administratif. Mengajar, misalnya, tidak berhenti sebagai kegiatan di ruang kelas. Ia dicatat di SIAKAD, dilaporkan dalam LKB dan BKD, dikaitkan dengan presensi, masuk dalam penilaian kinerja, dan pada saat tertentu masih diminta lagi sebagai bukti dukung. Penelitian juga mengalami nasib serupa: setelah ditulis dan dipublikasikan, dosen masih harus mengunggah, melaporkan, memvalidasi, lalu menyiapkannya kembali ketika akreditasi atau evaluasi kinerja datang.

Akuntabilitas yang Berlapis

Masalahnya bukan pada pelaporan itu sendiri. Negara berhak memastikan dosen bekerja. Kampus memerlukan data untuk menjaga mutu. Publik pun berhak menuntut perguruan tinggi yang terbuka dan bertanggung jawab. Tetapi akuntabilitas menjadi problem ketika sistem yang dibuat untuk mengukur kinerja justru terlalu banyak menghabiskan energi untuk membuktikan kinerja.

Digitalisasi semestinya meringankan. Data yang sudah masuk dalam satu sistem resmi seharusnya dapat digunakan untuk kebutuhan lain yang sah. Jika publikasi telah tercatat, tidak perlu diminta berulang. Jika aktivitas kerja sudah terekam, dosen tidak semestinya menyalin substansi yang sama ke aplikasi berbeda hanya karena format dan kewenangannya tidak bertemu.

Yang sering terjadi justru sebaliknya. Setiap lembaga membangun sistem menurut kebutuhan masing-masing. BKN memerlukan data kinerja ASN. Kemenag memerlukan data pegawai dan disiplin. Pendidikan tinggi memerlukan data akademik. Kampus memerlukan data mutu dan akreditasi. Semua kebutuhan itu sah. Yang menjadi masalah adalah ketika sistem-sistem tersebut belum cukup saling berbicara.

Akibatnya, beban integrasi berpindah ke individu dosen. Dosen menjadi simpul manual dari birokrasi digital yang belum terhubung. Ia mengingat tenggat, menyesuaikan format, mengunggah dokumen, memperbaiki data, menangkap layar, menunggu validasi, lalu mengulang pekerjaan serupa di kanal lain. Perlahan, dosen bukan hanya pengajar dan peneliti, tetapi juga operator data bagi dirinya sendiri.

Mengembalikan Waktu Akademik

Di titik ini, masalah administratif berubah menjadi masalah publik. Waktu dosen bukan milik pribadi dosen semata. Di dalamnya ada hak mahasiswa untuk mendapat bimbingan serius, hak kelas untuk memperoleh pengajaran yang disiapkan dengan baik, dan hak masyarakat untuk menerima riset yang bermutu. Ketika waktu akademik terus terkikis oleh administrasi berlapis, publik ikut menanggung akibatnya.

Kita sering mengeluhkan mutu riset yang belum kuat, tradisi membaca yang lemah, atau bimbingan akademik yang kurang mendalam. Namun, jarang kita bertanya apakah sistem kerja dosen memberi cukup ruang untuk semua itu. Membaca membutuhkan jeda. Menulis membutuhkan konsentrasi. Membimbing mahasiswa membutuhkan perhatian yang utuh, bukan sisa tenaga setelah tenggat pelaporan diselesaikan.

Karena itu, persoalan ini tidak cukup dijawab dengan nasihat agar dosen lebih disiplin mengisi aplikasi. Disiplin tetap perlu. Tetapi sistem juga harus dirancang dengan akal sehat. Pelaporan yang baik bukan yang paling banyak meminta bukti, melainkan yang paling mampu menangkap kerja nyata tanpa menghambat kerja itu sendiri.

Jalan keluarnya bukan menghapus akuntabilitas. Itu tidak realistis dan tidak tepat. Yang dibutuhkan adalah keberanian merapikan ekosistem digital pendidikan tinggi dan kepegawaian. Prinsipnya sederhana: sekali input untuk banyak kebutuhan, data yang sudah tersedia tidak diminta ulang, bukti dukung yang sama tidak diunggah berkali-kali, kalender pelaporan dibuat terpadu, dan sistem Kemenag, BKN, pendidikan tinggi, serta kampus didorong benar-benar terhubung.

PTKIN dapat menjadi titik mulai yang penting. Justru karena berada di persimpangan banyak sistem, PTKIN bisa menjadi contoh bagaimana integrasi digital diuji. Jika beban administratif dosen PTKIN dapat disederhanakan tanpa mengurangi akuntabilitas, model itu dapat menjadi pelajaran bagi perguruan tinggi lain dan birokrasi negara secara lebih luas.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan digitalisasi kampus bukan banyaknya aplikasi yang dipakai, melainkan berkurangnya pekerjaan yang tidak perlu. Dosen tidak sedang meminta dibebaskan dari tanggung jawab. Mereka membutuhkan sistem yang membuat tanggung jawab itu dapat dijalankan dengan lebih bermakna. Kampus yang sehat bukan kampus yang paling sibuk membuktikan kinerja, melainkan kampus yang memberi ruang agar kinerja akademik sungguh-sungguh terjadi dan bermakna.

Bagikan ke: