Dzulhijjah dalam tradisi Jawa kerap menjadi musim pengantin. Banyak keluarga bergegas menggelar akad dan pesta sebelum masuk bulan Suro, bulan yang oleh sebagian masyarakat masih dihindari untuk hajatan. Hari baik dicari, gedung dipesan, rias dipilih, undangan disebarkan. Namun, satu hal sering luput: apakah pasangan benar-benar siap menjalani kehidupan setelah pesta usai? Di situlah persoalannya. Perkawinan tidak rapuh karena kurang meriah dirayakan, tetapi karena kerap dimulai tanpa kesiapan untuk mengelola konflik, uang, keluarga besar, luka batin, dan tanggung jawab pengasuhan.
Dalam konteks di atas, Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang dipersyaratkan negara menjadi relevan. Bimwin tampak seperti urusan administratif. Calon pengantin mengikuti kelas, memperoleh pembekalan, dan selanjutnya melengkapi persyaratan pencatatan pernikahan. Pesan terdalamnya, pada hakikatnya, justru melampaui ranah administrasi. Negara tidak cukup hanya mencatat perkawinan. Masyarakat juga perlu memastikan bahwa pasangan yang menikah memiliki bekal untuk menjalani kehidupan bersama.
Sebab, rumah tangga tidak diuji pada hari akad, tetapi pada hari-hari panjang setelahnya. Di sanalah pasangan belajar membicarakan uang tanpa saling curiga, menyelesaikan konflik tanpa melukai, berbagi peran tanpa merasa dikorbankan, dan menghadapi keluarga besar tanpa kehilangan ruang untuk mengambil keputusan sendiri. Hal-hal seperti ini sering kali tidak tampak dalam perayaan perkawinan, tetapi justru menentukan apakah akad yang sah dapat tumbuh dan berkembang menjadi relasi yang sehat.
Data nasional terakhir menunjukkan bahwa perkawinan tetap menjadi pilihan penting masyarakat. Kementerian Agama mencatat 1.479.533 peristiwa pernikahan pada 2025, sedikit naik dibanding tahun sebelumnya (1.478.302 pencatatan pernikahan). Namun, angka nikah saja tidak cukup untuk membaca kesehatan keluarga. Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2025 mencatat perkara cerai gugat (401.948 perkara) dan cerai talak (115.649 perkara) masih mendominasi peradilan agama. Bahkan, beberapa pengadilan agama daerah pada triwulan pertama 2026 masih melaporkan perkara perceraian dalam jumlah menonjol. Data ini tidak perlu dibaca sebagai kepanikan moral, tetapi sebagai tanda bahwa keluarga sedang memikul tekanan sosial yang serius.
Akad Bukan Titik Akhir
Di sinilah masalahnya. Kita kerap memperlakukan perkawinan sebagai titik akhir: setelah akad sah, keluarga dianggap selesai terbentuk. Padahal akad hanyalah pintu masuk. Kehidupan keluarga menuntut kerja panjang: mendengar tanpa merendahkan, berbeda pendapat tanpa melukai, mengelola ekonomi tanpa saling menyalahkan, dan membagi tanggung jawab tanpa menjadikan salah satu pihak sebagai korban diam-diam.
Karena itu, perkawinan bukan sekadar akad yang sah, bukan pula hanya status sosial yang diakui keluarga dan negara. Ia adalah perjanjian moral-sosial. Sah secara hukum, tetapi harus terus dihidupi dalam keadilan relasi. Sakral dalam nilai, tetapi perlu terejawantah dalam cara pasangan menjaga martabat satu sama lain. Privat sebagai ruang hidup, tetapi publik dalam akibatnya bagi anak, keluarga besar, ekonomi rumah tangga, dan lembaga sosial.
Dalam tradisi hukum keluarga Islam, perkawinan disebut mītsāqan ghalīẓan, perjanjian yang kokoh. Istilah ini tidak perlu berhenti sebagai nasihat indah menjelang akad. Kokoh bukan berarti relasi tidak pernah goyah. Kokoh berarti ada kesediaan untuk merawat, memperbaiki, menahan diri, berlaku adil, dan tidak menggunakan kuasa untuk mengalahkan pasangan.
Dengan cara baca itu, perkawinan seharusnya menjadi ruang perlindungan. Ia melindungi ketenteraman jiwa, martabat pasangan, masa depan anak, kesehatan akal, kehormatan, dan keberlangsungan ekonomi keluarga. Jika perkawinan justru melahirkan kekerasan, penelantaran anak, atau ketidakadilan yang dibiarkan, maka ada tujuan dasar perkawinan yang gagal dijaga.
Bimwin Bukan Formalitas
Di sinilah Bimbingan Perkawinan perlu diseriusi oleh calon pasangan. Ia tidak boleh berubah menjadi formalitas sertifikat, apalagi sekadar syarat yang dicentang agar berkas nikah lengkap. Jika hanya begitu, kebijakan yang baik akan kehilangan rohnya. Negara, penyuluh agama, dan masyarakat perlu menjadikannya sebagai pintu edukasi keluarga, bukan tambahan meja birokrasi.
Bimwin seharusnya menjadi ruang diskusi yang jujur tentang kehidupan setelah akad. Ini berkaitan dengan bagaimana pasangan mengelola konflik, mengatur keuangan, serta memahami hak dan kewajiban masing-masing. Tak kalah penting adalah diskusi tentang kesehatan reproduksi, berbagi peran domestik, dan mengenali batas kekerasan yang tidak boleh dinormalisasi atas nama kesabaran.
Materi semacam itu penting karena banyak masalah rumah tangga lahir dari hal-hal yang tampak sederhana. Uang yang tidak dibicarakan secara terbuka, pekerjaan domestik yang dibebankan kepada satu pihak, keluarga besar yang terlalu jauh masuk dalam keputusan pasangan, atau kemarahan yang lama-lama dianggap sebagai kebiasaan. Jika Bimwin mampu membawa calon pengantin membicarakan hal konkret seperti ini, ia tidak lagi menjadi kelas pranikah yang hanya lewat begitu saja.
Pendidikan tentang perkawinan juga tidak seharusnya dimulai beberapa hari sebelum akad. Keluarga, sekolah, kampus, pesantren, dan majelis keagamaan perlu ikut membangun literasi relasi yang sehat. Anak muda tidak cukup diberi nasihat agar menikah pada waktunya. Mereka juga perlu dibekali kemampuan mengambil keputusan secara dewasa, memahami konsekuensi hukum, dan berani menolak kekerasan yang sering disembunyikan di balik bahasa kesabaran.
Memperkuat perkawinan, dengan demikian, bukan berarti menuntut semua orang segera menikah atau mempertahankan rumah tangga dengan cara apa pun. Memperkuat perkawinan berarti memastikan bahwa orang yang menikah sungguh-sungguh siap memasuki tanggung jawab besar. Akad memang mengesahkan hubungan. Namun, hanya keadilan, kasih, kesalingan, dan keberanian merawat kehidupan bersama yang membuat perkawinan tetap bermakna setelah kata “sah” diucapkan.
