PPATK mencatat perputaran dana judi online sepanjang 2025 mencapai Rp286,84 triliun melalui 422,1 juta transaksi. Angka sebesar itu tidak hanya soal kejahatan digital, tetapi juga tentang rumah-rumah yang kehilangan ketenangan: nafkah bocor, utang disembunyikan, dan kepercayaan perlahan-lahan retak. Di tengah momentum Tahun Baru Hijriah, data ini memaksa kita membaca hijrah keluarga bukan sekadar seruan moral, melainkan kebutuhan untuk menyelamatkan rumah dari kerusakan yang terjadi secara diam-diam.
Judi online jarang datang sebagai bencana yang langsung tampak. Ia sering bermula dari deposit kecil, rasa penasaran, ajakan teman, atau keyakinan palsu bahwa keberuntungan bisa ditekan dengan jari. Karena tampak kecil, ia mudah diremehkan. Padahal, dalam keluarga, kebocoran kecil yang berulang dapat berubah menjadi keretakan besar: uang belanja berkurang, tagihan muncul, pasangan saling curiga, dan percakapan rumah tangga berubah menjadi ketegangan.
Di banyak rumah, masalah semacam ini pada awalnya tidak dianggap sebagai krisis. Yang tampak hanya perubahan kecil: seseorang lebih sering menatap layar, lebih mudah marah saat ditanya, atau mulai menutup-nutupi transaksi. Setelah itu, masalah melebar. Uang yang seharusnya menjadi nafkah berubah menjadi deposit. Kepercayaan yang semestinya menjadi fondasi keluarga berubah menjadi kecurigaan.
Di sinilah makna hijrah perlu dibaca lebih mendalam. Hijrah keluarga di zaman judi online bukan hanya soal menjauhi perilaku yang haram. Itu penting, tetapi belum cukup. Yang lebih mendesak adalah membangun daya tahan keluarga dari jebakan digital yang memanfaatkan orang yang sedang tertekan secara ekonomi, kesepian, kecemasan, atau tergoda oleh jalan pintas.
Judi online berbahaya karena mudah, cepat, dan nyaris tanpa rasa malu sosial. Orang tidak perlu pergi ke tempat tersembunyi dan gelap. Cukup dengan ponsel, rekening bank, dompet digital, atau QRIS, transaksi dapat dilakukan dalam hitungan detik. Teknologi membuat tindakan yang merusak tampak biasa. Ia menyelinap di sela-sela kerja, sebelum tidur, atau ketika seseorang merasa buntu menghadapi tekanan hidup.
Rumah yang Kehilangan Daya Tahan
Dampaknya kini mulai tampak dalam banyak wajah keluarga. Di Garut, misalnya, 2.121 perempuan menggugat cerai suami sepanjang 2026, di tengah sorotan pemerintah daerah terhadap faktor ekonomi dan judi online sebagai ancaman terhadap ketahanan keluarga. Data semacam ini tidak boleh dibaca secara simplistis, seolah judi online menjadi satu-satunya sebab perceraian. Namun, ia memberi peringatan bahwa ketika nafkah bocor dan kepercayaan runtuh, rumah tangga mudah kehilangan daya tahan.
Anak-anak pun tidak selalu menjadi korban tidak langsung. Komdigi mengungkap hampir 200 ribu anak Indonesia terpapar judi online, sekitar 80 ribu di antaranya berusia di bawah 10 tahun. Angka ini mengubah cara kita melihat masalah. Judi online bukan lagi hanya urusan orang dewasa yang gagal mengendalikan diri, melainkan ancaman bagi ruang tumbuh anak, kebiasaan digital mereka, dan masa depan keluarga.
Hijrah sebagai Perlindungan Keluarga
Kelompok rentan menghadapi risiko lebih besar. Data Kemensos tentang pencoretan lebih dari 11 ribu keluarga penerima manfaat bansos pada triwulan pertama 2026 karena terindikasi judi online perlu dibaca dengan secara hati-hati. Ini bukan alasan untuk merendahkan penerima bantuan sosial. Sebaliknya, data tersebut menunjukkan bahwa keluarga yang hidup dalam tekanan ekonomi membutuhkan perlindungan yang lebih serius. Bantuan sosial tidak cukup berhenti sebagai transfer uang; ia perlu disertai literasi finansial, pendampingan sosial, dan perlindungan dari praktik digital yang memanfaatkan harapan orang untuk keluar dari kesulitan secara instan.
Dalam Islam, keluarga bukan sekadar ikatan administratif antara suami, istri, dan anak. Keluarga adalah ruang perlindungan martabat manusia. Dalam keluarga, nafkah dijaga, akal sehat dirawat, jiwa ditenangkan, dan masa depan anak-anak dipersiapkan. Judi online merusak semua lapisan itu sekaligus: mengalihkan nafkah menjadi deposit, mengubah akal sehat menjadi ilusi kemenangan, menekan jiwa melalui rasa bersalah dan konflik, serta membuat anak-anak tumbuh dalam rumah yang secara fisik utuh, tetapi secara emosional rapuh.
Maka, keluarga tidak cukup hanya diberi nasihat agar kuat. Masalah yang masuk melalui ponsel, rekening, dan dompet digital tidak bisa dilawan hanya dengan ceramah keluarga. Negara perlu lebih tegas menutup kanal transaksi judi online. Lembaga keuangan dan platform digital perlu memperkuat deteksi transaksi mencurigakan. Sekolah, kampus, pesantren, dan komunitas keagamaan perlu mengembangkan literasi digital dan finansial yang dekat dengan pengalaman sehari-hari.
Di tingkat keluarga, hijrah dapat dimulai dari hal-hal sederhana: keterbukaan pengeluaran, komunikasi yang sehat, batas penggunaan gawai, dan keberanian mengakui masalah sebelum terlambat. Pasangan perlu membicarakan pengeluaran digital, bukan hanya pengeluaran dapur. Orang tua perlu memberi teladan dalam penggunaan layar, bukan hanya melarang anak. Keluarga juga perlu tahu kapan harus mencari bantuan, sebab orang yang terjerat judi online sering kali tidak hanya membutuhkan teguran, tetapi juga pendampingan.
Muharram mengingatkan bahwa hijrah bukan semata pergantian penanda waktu, melainkan upaya meluruskan kembali arah hidup. Dalam konteks keluarga yang hidup di ruang digital, hijrah berarti menyadari bahwa rumah kini tidak hanya diuji oleh konflik antaranggota, tetapi juga oleh layar yang terus menyala. Layar itu dapat menjadi pintu menuju ilmu, rezeki, dan silaturahmi; namun pada saat yang sama, ia bisa menjelma menjadi celah kehilangan bila keluarga dibiarkan menghadapinya sendirian.
Di zaman ketika kemenangan palsu dijual lewat sentuhan jari, keluarga perlu kembali menjadi tempat anggotanya saling menjaga: menjaga nafkah, menjaga akal sehat, menjaga kepercayaan, dan menjaga masa depan anak-anak. Itulah hijrah yang mendesak: bukan sekadar memasuki tahun baru, tetapi memastikan rumah tidak kehilangan kepercayaan, percakapan, dan kehangatan karena layar.
