5 min read
Sebuah konten di TikTok memancing kegelisahan saya di tengah panasnya isu korupsi. Dalam konten tersebut, Denmark disebut sebagai salah satu negara paling tidak religius di dunia, tetapi tingkat korupsinya sangat rendah, kehidupan sosialnya tertib, dan penduduknya memiliki tingkat kebahagiaan yang tinggi. Di bawah narasi itu muncul nama Phil Zuckerman, sosiolog yang pernah meneliti kehidupan masyarakat Denmark dan Swedia.
Pesannya mudah ditangkap: bukankah selama ini kita sering mendengar bahwa tanpa agama moralitas akan runtuh? Jika demikian, bagaimana menjelaskan masyarakat yang religiositasnya rendah tetapi justru mampu membangun kehidupan publik yang relatif baik secara moral? Pertanyaan seperti ini tentu mengusik kaum beragama.
Penelitian Zuckerman memang memperlihatkan bahwa masyarakat dengan religiositas rendah dapat hidup relatif aman, egaliter, demokratis, dan sejahtera. Namun, menyebutnya begitu saja sebagai “negara ateis” juga terlalu menyederhanakan kenyataan. Denmark mempunyai sejarah keagamaan panjang, dan sebagian besar penduduknya masih memiliki hubungan kultural maupun formal dengan tradisi Lutheran.
Dua Kekeliruan tentang Moralitas dan Agama
Karena agama mengajarkan manusia agar jujur, tidak mencuri, tidak membunuh, dan tidak merugikan orang lain, muncul anggapan bahwa ketika agama melemah, moralitas dengan sendirinya ikut runtuh. Sebagai keyakinan teologis, seseorang tentu dapat percaya bahwa agama merupakan sumber utama moralitas. Namun, ketika keyakinan itu diubah menjadi prediksi sosiologis bahwa masyarakat yang kurang religius pasti lebih buruk, persoalannya menjadi berbeda.
Fakta sosial menunjukkan bahwa manusia dapat menjadi jujur, bertanggung jawab, dan peduli kepada sesama melalui banyak jalan: pendidikan, keluarga, hukum, hati nurani, empati, norma sosial, rasa malu, kepercayaan publik, serta institusi yang sehat.
Orang tidak harus sedang memikirkan hukuman Tuhan ketika berhenti di lampu merah atau mengembalikan dompet yang ditemukannya. Kasus Denmark cukup untuk membuktikan: religiositas tinggi bukan syarat mutlak bagi munculnya perilaku sosial yang baik.
Dengan logika sebaliknya, muncul kekeliruan yang kedua. Karena masyarakat Denmark relatif sekuler dan pada saat yang sama mempunyai tata kelola publik yang baik, orang kemudian tergoda untuk menyimpulkan bahwa masyarakat tersebut menjadi baik karena sekularisme.
Logika ini sama lemahnya dengan yang pertama. Kesalahan pertama adalah menganggap agama sebagai sebab tunggal moralitas. Kesalahan kedua menganggap sekularisasi sebagai sebab tunggal tata sosial yang baik. Keduanya menjelaskan masyarakat yang kompleks hanya dengan satu variabel saja. Padahal dua keadaan yang hadir bersama belum tentu mempunyai hubungan sebab-akibat.
Pippa Norris dan Ronald Inglehart, misalnya, pernah menawarkan arah penjelasan yang justru terbalik. Dalam teori existential security, meningkatnya keamanan sosial dan ekonomi dapat membuat ketergantungan masyarakat terhadap agama sebagai sumber rasa aman eksistensial ikut menurun. Dengan kata lain, bukan tidak mungkin kesejahteraan ikut mendorong sekularisasi, bukan semata-mata sekularisasi yang menghasilkan kesejahteraan.
Karena itu, kesimpulan yang paling aman dari kasus Denmark sesungguhnya sederhana: masyarakat dengan religiositas rendah ternyata dapat menjadi masyarakat yang relatif tertib dan bermoral. Ini tentu jauh berbeda dengan mengatakan bahwa mereka menjadi bermoral karena meninggalkan agama, apalagi membuktikan bahwa agama tidak relevan bagi moralitas.
Dari Norma menuju Peradaban
Jika sebuah masyarakat dengan religiositas yang relatif rendah dapat membangun pemerintahan yang bersih, kepercayaan sosial, kesejahteraan, dan ketertiban, mengapa masyarakat yang begitu ramai dengan simbol dan bahasa agama tidak selalu berhasil melakukan hal yang sama?
Pertanyaan ini tidak perlu dianggap sebagai serangan terhadap agama. Ia justru dapat menjadi kritik terhadap cara kita memahami hubungan antara agama dan moralitas.
Kita sering menganggap bahwa memiliki ajaran moral sama dengan memiliki masyarakat bermoral. Padahal keduanya berbeda.
Agama dapat mengajarkan kejujuran. Tetapi ajaran tentang kejujuran masih harus dirubah menjadi karakter pribadi, budaya organisasi, transparansi anggaran, mekanisme pengawasan, hukum yang efektif, dan keteladanan pemimpin.
Agama dapat melarang korupsi. Namun, larangan itu tidak otomatis menghasilkan birokrasi yang antikorupsi. Ada perjalanan panjang dari norma menuju peradaban: ajaran, pemahaman, internalisasi, kebiasaan, institusi, lalu perilaku sosial. Kegagalan dapat terjadi pada setiap mata rantai ini.
Seseorang dapat mengetahui bahwa korupsi adalah dosa tetapi tetap melakukannya. Sebuah lembaga dapat memasang slogan integritas tetapi membiarkan konflik kepentingan. Sebuah masyarakat dapat sangat religius secara simbolik tetapi permisif terhadap penyalahgunaan kekuasaan.
Persoalannya bukan ketiadaan nilai, melainkan kegagalan mengubah nilai mengejawantah dalam struktur kehidupan.
Tradisi filsafat hukum Islam mempunyai bahasa yang relevan. Maṣlaḥah dan maqāṣid al-sharī‘ah tidak berhenti pada pertanyaan apakah suatu norma tersedia dalam kitab atau peraturan. Orientasinya menyentuh realisasi kebaikan: perlindungan kehidupan, akal, harta, keluarga, martabat, keadilan, serta berbagai kondisi yang memungkinkan manusia hidup secara layak.
Karena itu, ada satu pertanyaan yang mungkin terdengar mengusik: mana yang lebih dekat kepada tujuan moral syariat: masyarakat yang fasih berbicara tentang nilai tetapi gagal melembagakannya, atau masyarakat yang tidak menyebut nilai itu sebagai agama tetapi berhasil mewujudkan sebagian substansinya dalam kehidupan publik?
Pertanyaan tersebut tentu tidak bermaksud menyamakan sekularisme dengan syariat. Ia hanya menunjukkan sesuatu yang sederhana tetapi sering kita lupakan: nama sebuah nilai tidak identik dengan realisasi sebuah nilai.
Keadilan tetap membutuhkan institusi. Larangan korupsi membutuhkan sistem yang membuat korupsi sulit dilakukan dan mudah diketahui. Kepedulian terhadap orang miskin membutuhkan kebijakan, bukan hanya khutbah.
Kesalehan dan Performa Moral
Di titik ini kita perlu membedakan setidaknya tiga hal: kepemilikan norma, internalisasi nilai, dan performa moral. Sebuah masyarakat dapat memiliki norma agama yang sangat kaya. Namun, kekayaan norma belum tentu menghasilkan internalisasi yang sama kuatnya.
Internalisasi pun belum otomatis melahirkan tata sosial yang adil jika institusinya lemah. Karena itulah intensitas religiositas tidak selalu bergerak lurus dengan performa moral sebuah masyarakat.
Hal ini bukan karena agama tidak mempunyai daya moral, melainkan karena agama tidak bekerja seperti tombol. Tidak ada mekanisme otomatis yang mengubah ibadah menjadi integritas birokrasi, kesalehan personal menjadi keadilan sosial, atau identitas keagamaan menjadi tata kelola yang bersih.
Semua itu memerlukan proses pendidikan, pembiasaan, keteladanan, desain institusi, dan penegakan hukum. Di antara ajaran dan kenyataan terdapat pekerjaan besar bernama internalisasi, pendidikan, kebudayaan, institusi, keteladanan, dan penegakan hukum.
Agama memberikan horizon tentang kebaikan. Namun, keberagamaan baru menemukan bobot sosialnya ketika nilai itu menjelma menjadi cara hidup dan institusi. Karena itu, bagi masyarakat beragama, pertanyaan penting bukan seberapa sering Tuhan disebut di ruang publik. Pertanyaan yang lebih subtil adalah: seberapa jauh nilai yang kita yakini berasal dari-Nya hadir dalam cara kita memperlakukan manusia?
