Skip to content

Bisakah Syariah Hidup tanpa Menjadi Hukum Negara? Catatan dari ICCoLaSS 2026

4 min read

Apakah syariah hanya dapat hidup jika memperoleh tempat dalam hukum negara? Pertanyaan ini menjadi menarik ketika Islam hadir sebagai agama minoritas, seperti di Australia. Di sana, persoalannya bukan bagaimana menjadikan syariah sebagai hukum negara, tetapi bagaimana nilai, identitas, dan praktik keagamaan Muslim memperoleh ruang dalam tatanan masyarakat yang sekuler.

Pertanyaan tersebut menjadi salah satu catatan dari 6th International Conference on Comparative Law and Sharia Studies (ICCoLaSS) 2026 di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, 26 Agustus 2026. Salah satu pembicara, Prof. Adam Possamai dari Western Sydney University, Australia, membicarakan hubungan syariah, masyarakat sekuler, dan modernitas.

Yang menarik dari pembahasan itu bukan semata-mata soal Muslim Australia. Ada pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana agama tetap memiliki makna publik dalam masyarakat modern tanpa harus menjadi hukum negara?

Sekularisme dan Kehadiran Agama

Salah satu kerangka yang digunakan adalah gagasan post-secularism dari Jürgen Habermas. Masyarakat post-sekuler bukan masyarakat yang meninggalkan sekularisme untuk kembali menjadi masyarakat agama. Negara tetap sekuler, tetapi agama ternyata tidak menghilang dari kehidupan modern.

Karena itu, pertanyaannya bukan lagi bagaimana menyingkirkan agama dari ruang publik, tetapi bagaimana mengelola kehadiran agama secara adil dalam ruang bersama.

Pengalaman universitas di Australia memberikan contoh konkret. Ada model multi-faith pragmatist, yakni institusi yang terbuka terhadap beragam identitas agama dan bersedia mengakomodasi kebutuhan khas masing-masing kelompok. Muslim, misalnya, dapat memperoleh ruang khusus untuk salat.

Sekilas, perlakuan semacam itu tampak bertentangan dengan prinsip kesetaraan. Bukankah semua agama seharusnya diperlakukan sama?

Persoalannya terletak pada cara memahami “sama”. Kesetaraan tidak selalu berarti perlakuan yang identik. Kelompok yang mempunyai kebutuhan berbeda kadang memerlukan perlakuan berbeda agar memperoleh kesempatan yang setara.

Di sinilah terlihat pergeseran dari toleransi menuju pengakuan.

Toleransi mengatakan: Anda boleh berbeda. Pengakuan bergerak lebih jauh: Perbedaan Anda merupakan bagian sah dari kehidupan bersama dan patut diperhitungkan dalam pengaturan ruang publik.

Perbedaan ini penting. Dalam toleransi, mayoritas masih dapat menempatkan kelompok lain sebagai pihak yang sekadar “dibiarkan ada”. Pengakuan menempatkan keberagaman sebagai bagian dari struktur masyarakat itu sendiri.

Modernitas yang Tidak Tunggal

Kerangka lainnya adalah gagasan multiple modernities dari S.N. Eisenstadt. Modernitas tidak harus mengikuti satu pola sebagaimana pengalaman Eropa Barat. Masyarakat yang berbeda dapat membangun hubungan yang berbeda pula antara agama, negara, hukum, dan ruang publik.

Karena itu, Australia tidak harus menyerupai Prancis, dan Indonesia tidak harus menyerupai Australia. Modernitas dapat mengambil bentuk yang beragam sesuai sejarah dan struktur sosial masing-masing masyarakat.

Dalam konteks tersebut muncul pertanyaan menarik: mungkinkah terdapat jalan antara dua kutub—legal pluralism yang mengakui banyak tatanan hukum dan pandangan universalistik yang menghendaki satu sistem hukum berlaku seragam bagi semua?

Pertanyaan itu membawa diskusi kepada kedudukan syariah.

Apakah Syariah Harus Menjadi Hukum Negara?

Dalam pembahasan mengenai Australia muncul dua cara memahami syariah.Pandangan pertama melihat syariah sebagai sistem yang komprehensif. Karena itu, syariah tidak dapat dipilih sebagian- sebagian. Jika tidak mungkin dilaksanakan secara utuh, penerapan sebagian dianggap kehilangan maknanya. Di balik pandangan ini terdapat asumsi bahwa syariah terutama merupakan sistem hukum yang menuntut otoritas formal.

Pandangan lain melihatnya berbeda. Tujuan-tujuan utama syariah tidak harus bertentangan dengan sistem hukum Australia. Seorang Muslim dapat mematuhi hukum negara tempat ia tinggal sekaligus mempertahankan komitmen dan praktik keagamaannya. Dalam perspektif ini, keberadaan pengadilan syariah tersendiri tidak selalu menjadi keharusan.

Perbedaan tersebut sebenarnya menunjukkan persoalan yang lebih mendasar daripada sekadar setuju atau tidak setuju terhadap penerapan hukum Islam:

Apa yang kita maksud dengan syariah? Jika syariah hanya dipahami sebagai hukum yang harus memperoleh otoritas negara, kehadirannya mudah diukur melalui legislasi, lembaga, dan yurisdiksi.

Namun, jika syariah juga merupakan tatanan normatif, ia dapat bekerja melalui etika, keluarga, praktik keagamaan, komunitas, dan kesadaran moral umat Islam.

Dengan demikian, syariah tidak hanya dapat dibaca sebagai law of the state, tetapi juga sebagai law in society.

Dari Penerapan menuju Penghayatan

Pengalaman Muslim Australia menarik justru karena memperlihatkan kemungkinan tersebut. Mereka hidup dalam sistem hukum sekuler, tetapi kehidupan normatif mereka tidak otomatis kehilangan dimensi keagamaannya. Identitas dan praktik Islam tetap dapat dijalankan, dinegosiasikan, bahkan dalam batas tertentu diakomodasi oleh institusi publik.

Dari sini, pertanyaan mengenai syariah dapat digeser.

Bukan hanya: “Apakah syariah diterapkan?” melainkan juga: “Bagaimana syariah dihidupi?”

Pergeseran ini membawa diskusi dari hukum formal menuju living law, dari legislasi menuju praktik sosial, dan dari tuntutan dominasi menuju pengakuan.

Australia tentu berbeda dari Indonesia. Pengalamannya tidak perlu dipindahkan begitu saja. Namun, justru karena berbeda, ia dapat menjadi cermin untuk memikirkan kembali asumsi kita tentang hubungan agama, hukum, dan negara.

Dalam masyarakat Muslim mayoritas, perdebatan mengenai syariah sering segera diarahkan kepada formalisasi. Pengalaman masyarakat Muslim minoritas memperlihatkan kemungkinan lain: syariah dapat tetap menjadi sumber normativitas tanpa harus menjadi satu-satunya hukum negara.

Mungkin karena itu tantangan masyarakat modern tidak lagi cukup berhenti pada kemampuan menoleransi perbedaan. Yang dibutuhkan adalah kemampuan mengakui perbedaan tanpa kehilangan ruang bersama.

Di antara toleransi dan pengakuan itulah pembicaraan tentang syariah dalam masyarakat modern menemukan salah satu medan intelektualnya yang menarik.

Bagikan ke: