Views: 37
3 min read
Pernikahan kini ditawarkan seperti layanan harian. Sejumlah biro di media sosial menyediakan paket nikah siri yang mencakup penghulu, wali, saksi, tempat akad, hingga surat keterangan. Prosesnya diklaim cepat, mudah, dan rahasia. Pada 1 September 2026, Kementerian Agama kembali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur oleh layanan semacam itu.
Fenomena ini bukan hal baru. Pada November 2025, video penawaran jasa nikah siri di TikTok telah ditonton lebih dari 250.000 kali. MUI mempertanyakan pemenuhan syarat dan rukunnya, sedangkan Komisi VIII DPR meminta pemerintah melakukan penindakan. Peringatan yang kembali disampaikan Kemenag menunjukkan bahwa praktik tersebut belum berhenti.
Persoalannya tidak sekadar kesadaran untuk mencatatkan perkawinan. Di balik layanan itu tumbuh pasar yang menjual klaim keabsahan agama tanpa menanggung akibat hukum. Biro menerima pembayaran setelah akad selesai. Ketika kemudian muncul sengketa, perempuan dan anak harus menghadapinya sendiri.
Keabsahan Dijual dalam Paket
Paket nikah siri biasanya tampak lengkap. Ada orang yang bertindak sebagai penghulu, dua saksi, wali pengganti, tempat akad, dan surat nikah. Namun, kelengkapan itu belum menjamin keabsahan. Identitas calon mempelai perlu diperiksa, status perkawinannya harus dipastikan, dan wali harus memiliki kewenangan. Wali hakim bukan orang yang dapat ditunjuk oleh biro sesuka hati. Kewenangannya lahir dari keadaan dan prosedur tertentu.
Penyedia jasa dengan demikian menjual kepastian yang sebenarnya bersifat semu. Perkawinannya tidak tercatat, sedangkan keabsahannya menurut agama juga dapat dipersoalkan jika wali, saksi, atau status calon mempelai tidak jelas. Surat dari biro tidak menyelesaikan masalah tersebut. Menurut penjelasan Kemenag, sebagian penyedia bahkan menawarkan sertifikat atau buku nikah yang menyerupai dokumen resmi, padahal tidak mempunyai kekuatan hukum.
Tidak semua perkawinan yang tidak tercatat dapat dipandang dengan cara yang sama. Sebagian terjadi karena keterbatasan akses, kondisi sosial, atau persoalan administratif lama. Pasangan dalam keadaan seperti itu memerlukan fasilitasi pencatatan dan isbat nikah, bukan stigma. Bisnis nikah siri digital memiliki corak berbeda: kemudahan menghindari pemeriksaan dan pengawasan justru menjadi barang dagangannya.
Akad Harus Berujung Tanggung Jawab
Kerugiannya sering baru terlihat ketika istri menuntut nafkah, pasangan berpisah, suami meninggal, atau lahir anak yang membutuhkan dokumen kependudukan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 memang membuka hubungan keperdataan anak dengan ayah biologis apabila dapat dibuktikan. Akan tetapi, tanpa dokumen perkawinan, pembuktian tersebut menjadi lebih rumit dan dapat memerlukan proses hukum. Pihak yang lemah kembali harus menanggung bebannya.
Dalam kerangka maqāṣid al-sharī‘ah, perkawinan tidak berhenti pada halalnya hubungan laki-laki dan perempuan. Perkawinan harus menjaga martabat, keturunan, hak, dan tanggung jawab para pihak. Pencatatan menjadi sarana agar janji dalam akad dapat dibuktikan dan ditagih. Mengabaikannya berarti memisahkan keabsahan formal dari tujuan etik perkawinan.
Pemerintah tidak cukup mengeluarkan himbauan. Kemenag bersama Komdigi dan aparat penegak hukum perlu memeriksa akun yang menawarkan wali, penghulu, atau dokumen nikah tanpa kewenangan. Platform digital juga perlu membatasi iklan layanan yang mengandung dugaan penipuan, pemalsuan identitas, atau eksploitasi. KUA, pada sisi lain, harus terus memperbaiki akses dan menyebarkan informasi bahwa pernikahan di kantor KUA pada hari kerja tidak dipungut biaya.
Pernikahan boleh berlangsung sederhana, tetapi tanggung jawab yang lahir darinya tidak boleh disamarkan. Itulah masalah terbesar bisnis nikah siri: jalan menuju akad dibuat sangat mudah, sementara jalan untuk menuntut hak berpotensi panjang dan berliku.
