Views: 6
1 min read
Di antara perkembangan menarik dari Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama bukan semata-mata aspek pemilihan. Muktamar mengesahkan skema i‘ādatun naẓar. Ini adalah mekanisme yang memungkinkan keputusan fikih hasil Munas atau Muktamar ditinjau kembali ketika terdapat alasan yang memadai.
Pada hari yang sama, Bahtsul Masail juga masuk jauh ke persoalan teknologi kontemporer: data DNA dinyatakan sebagai hak privasi yang tidak boleh dikomersialkan tanpa izin pemilik; chip otak dibolehkan untuk kepentingan medis; dan Bitcoin diakui sebagai aset dengan ketentuan tertentu.
Mengapa skema ini penting? I‘ādatun naẓar dapat dibaca sebagai perkembangan epistemologi hukum Islam, bukan sekadar prosedur organisasi. Ia secara institusional mengakui bahwa produk ijtihad tidak identik dengan kebenaran yang selesai. Perubahan fakta, ilmu pengetahuan, konteks, atau akibat sosial dapat membuat hukum perlu diperiksa kembali.
Secara teoretis, i‘ādatun naẓar dapat dipertemukan dengan taghayyur al-aḥkām, taḥqīq al-manāṭ, teori legal change, dan konsep self-correcting institution. Kasus DNA bahkan memungkinkan pengembangan lebih jauh: apakah fikih NU mulai bergerak dari perlindungan harta konvensional menuju hak atas data dan integritas biologis manusia?
