Views: 13
4 min read
Dorongan agar universitas tidak berhenti sebagai lembaga pengajaran semakin kuat. Kampus diharapkan menghasilkan riset, inovasi, publikasi, dan paten. IPB, misalnya, melaporkan 145 permohonan paten dan paten sederhana sepanjang 2025. Capaian ini tentu menunjukkan kegiatan riset yang produktif.
Fenomena di atas menarik dilihat dari perspektif Filsafat Ilmu. Perspektif ini akan menggeser pertanyaan dari “berapa banyak karya dihasilkan kampus?” menjadi “pengetahuan seperti apa yang dihasilkan, melalui cara apa, dan untuk siapa?”.
Dari Produksi Pengetahuan ke Pengetahuan yang Berdampak
Hal di atas relevan untuk membaca peran Perguruan Tinggi. Ada tiga kegiatan yang saling berkaitan: menguasai pengetahuan yang telah ada (knowledge consumption), menghasilkan pengetahuan baru (knowledge production), dan menelusuri pengaruhnya (knowledge impact). Penjelasan tiga kerangka tersebut adalah sebagai berikut:
| Tahap | Pertanyaan pokok | Tanda keberhasilan |
|---|---|---|
| Knowledge consumption | Apakah kampus menguasai dan mengajarkan pengetahuan yang tersedia? | Pengajaran bermutu dan kemampuan membaca secara kritis |
| Knowledge production | Apakah kampus mengajukan pertanyaan dan menghasilkan temuan baru? | Riset yang sahih, orisinal, dan terbuka untuk diuji |
| Knowledge impact | Apakah pengetahuan itu mengubah pemahaman, keputusan, atau praktik? | Pengaruh yang dapat ditelusuri pada masyarakat, lembaga, atau perdebatan ilmiah |
Tiga tahapan di atas sebaiknya dibaca sebagai siklus, bukan tangga yang membuat pengajaran seakan lebih rendah daripada riset. Pengajaran yang baik menumbuhkan pertanyaan baru; riset yang baik kembali memperbaiki pengajaran; perjumpaan dengan masyarakat menguji apakah pertanyaan dan jawaban kampus memang relevan.
Karena itu, dorongan PT untuk bertransformasi dari teaching institution menuju knowledge-producing institution tidak bermakna mengabaikan knowledge consumption dan knowledge production. Tetapi lebih bagaimana PT tidak berhenti pada keduanya. Di sisi lain, jumlah paten dan riset pun tidak otomatis menunjukkan kualitas pengetahuan atau dampak sosial.
Knowledge Impact Rumpun Ilmu Sosial-Humaniora dan Agama
Untuk ilmu Sosial-humaniora (Soshum), dan agama, dampak pengetahuan tidak bisa disamakan dengan Sains-teknologi (Saintek). Kajian hukum keluarga, misalnya, mungkin tidak menghasilkan paten. Namun, ia dapat memperlihatkan mengapa suatu layanan hukum tidak menjangkau kelompok rentan, lalu menjadi dasar perbaikan prosedur. Kajian keagamaan dapat membantu menjernihkan pemahaman agama yang digunakan untuk membenarkan pengucilan terhadap kelompok lain.
Ambil misal, ajaran tentang menjaga akidah terkadang dipahami sebagai keharusan membatasi seluruh hubungan dengan orang yang berbeda agama, termasuk dalam kerja sama sosial dan kehidupan bertetangga. Melalui pembacaan teks, penelusuran konteks, dan perbandingan penafsiran, kajian keagamaan dapat menguji apakah pembatasan tersebut memang merupakan tuntutan ajaran atau lahir dari penafsiran tertentu yang dipengaruhi keadaan sosial dan sejarah. Dengan demikian, masyarakat dapat membedakan antara menjaga keyakinan sendiri dan menghalangi pihak lain untuk memperoleh perlakuan yang adil.
Di sinilah dampak pengetahuan keagamaan dapat terlihat: hasil kajian menyediakan dasar untuk menilai kembali sikap dan praktik yang sebelumnya dianggap wajar atas nama agama. Ketika batas antara perbedaan keyakinan dan perlakuan diskriminatif menjadi lebih jelas, masyarakat memiliki alasan yang lebih kuat untuk tetap teguh dalam beragama sekaligus menghormati hak orang lain.
Dampaknya dapat berupa perubahan cara berbicara tentang kelompok berbeda, kesediaan bekerja sama untuk kepentingan bersama, atau perbaikan aturan lembaga yang sebelumnya membatasi partisipasi kelompok tertentu. Perubahan semacam ini menunjukkan bahwa sumbangan kajian keagamaan juga terletak pada kemampuannya memperbaiki pertimbangan moral dan hubungan sosial.
Perguruan Tinggi menjadi penghasil pengetahuan ketika mampu menentukan persoalan yang layak diteliti berdasarkan pembacaan kritis terhadap perkembangan ilmu dan kebutuhan masyarakat, lalu mengkajinya dengan metode yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kemandirian ini berarti kampus memiliki pertimbangan ilmiah dalam menentukan agenda risetnya, sehingga penelitian tidak semata-mata mengikuti tren atau mengejar target publikasi. Makna sosialnya semakin kuat ketika hasil penelitian dibawa ke ruang kehidupan bersama untuk diperiksa: apakah ia membantu menjelaskan persoalan, memperbaiki keputusan, mengoreksi ketidakadilan, atau membuka cara pandang baru?
Dalam perjumpaan tersebut, kampus juga harus bersedia menerima kritik dan memperbaiki pengetahuannya. Jumlah artikel dan paten tetap penting sebagai bukti produktivitas. Namun, mutu riset menuntut penilaian terhadap ketepatan metode dan kekuatan argumentasi. Sementara itu, manfaatnya perlu ditelusuri melalui kontribusinya terhadap perkembangan, pemahaman, dan kehidupan masyarakat. Wallah A’lam…
